MANAJEMEN
KEARSIPAN
Yohannes
Suraja
Prodi
Sekretari ASMI Santa Maria Yogyakarta
Menurut Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang
Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi
kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem
kearsipan yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta
sumber daya lainnya. Jadi manajemen (pengelolaan) kearsipan merupakan salah
satu kegiatan penyelenggaraan kearsipan, di samping kebijakan dan pembinaan
kearsipan.
A.
Manajemen Kearsipan
Manajemen
kearsipan adalah perencanaan, pengawasan, pengarahan, pengorganisasian, pelatihan, pengembangan dan aktivitas
manajerial lain yang ditujukan atas kegiatan penciptaan, pemeliharaan, penggunaan
dan penyusutan arsip dengan maksud untuk mencapai dokumentasi yang baik dan
sesuai dengan kebijakan dan transaksi (kejadian, peristiwa, kegiatan) yang
riil, dan manajemen operasi organisasi yang efektif dan ekonomis/efisien
(bandingkan http://oma.od.nih.gov/
ms/records/rmanagement.html).
Undang-undang tentang Kearsipan tersebut mengelompokkan pengelolaan arsip
menjadi dua yaitu pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis.
Pengelolaan arsip
dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan
sistematis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan arsip.
Sedangkan pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara
efisien, efektif dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses (pemanfaatan, pendayagunaan, dan
pelayanan publik) dalam suatu sistem kearsipan.
B. Tujuan
Manajemen Kearsipan
Manajemen kearsipan
dilakukan dengan tujuan sebagai berikut :
1. Mendokumentasikan
kebijakan dan transaksi organisasi dan perusahaan secara akurat dan lengkap.
2. Mengendalikan
jumlah dan kualitas arsip yang dihasilkan organisasi dan perusahaan.
3. Menetapkan
dan menjamin mekanisme kontrol berkenaan dengan penciptaan arsip dengan maksud
untuk mencegah penciptaan yang tidak perlu, dan operasi organisasi/perusahaan
yang efektif dan ekonomis/efisien.
4. Menyederhanakan
aktivitas, sistem, dan proses penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan arsip.
5. Menjamin
preservasi dan penyusutan arsip sesuai dengan ketentuan.
6. Menjamin
perhatian dan pengarahan yang berkelanjutan terhadap arsip sejak awal
penciptaan sampai dengan akhir penyusutan, serta menekankan pencegahan terjadinya kertas kerja yang tidak
perlu.
(bandingkan http://oma.od.nih.gov/ms/records/rmanagement.html).
Menurut
Undang-undang tentang Kearsipan yang membedakan dua macam pengelolaan arsip
seperti tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa pengelolaan arsip dinamis
dilakukan dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan
kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah
berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan : andal, sistematis, utuh,
menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang
ditetapkan dalam pedoman tata naskah. Selain itu pejabat atau orang yang
bertanggungjawab dalam pengelolaan arsip dinamis wajib menjaga keautentikan,
keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang dikelolanya. Jadi pada dasarnya
tujuan pengelolaan arsip dinamis yaitu untuk menjamin ketersediaan,
keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
Sedangkan
pengelolaan arsip statis dilaksanakan dengan tujuan untuk menjamin keselamatan
arsip sebagai bahan pertanggungjawaban bagi kehidupan berorganisasi,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
C. Fungsi-Fungsi
Manajemen Kearsipan
Berdasarkan
pengertian manajemen kearsipan di atas, dapat dikatakan bahwa fungsi-fungsi
manajemen kearsipan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi manajemen dan
fungsi operasional kearsipan.
1.
Fungsi-fungsi
manajemen yang dimaksud antara lain yaitu perencanaan, pengorganisasian,
staffing, pengarahan, penggerakan, dan pengawasan; yang dilakukan terhadap
fungsi-fungsi operasional kearsipan, dalam pengelolaan arsip dinamis, termasuk
arsip vital, dan pengelolaan arsip statis.
2.
Fungsi-fungsi
pengelolaan arsip dinamis meliputi kegiatan-kegiatan penciptaan, penggunaan,
pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
3.
Kegiatan-kegiatan
pengelolaan arsip vital terdiri dari identifikasi, pelindungan, pengamanan,
penyelamatan dan pemulihan arsip.
4. Sedangkan
fungsi-fungsi pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan,
preservasi, dan akses.
Fungsi-fungsi
tersebut secara rinci akan dibahas lebih lanjut
pada bab-bab berikutnya.
D. Sistem Kearsipan
Organisasi
Untuk mencapai
tujuan manajemen ataupun pengelolaan kearsipan
tersebut di atas diperlukan
penetapan dan pemeliharaan sistem ataupun teknik-teknik yang mendukung
terwujudnya program manajemen kearsipan yang efektif dan efisien. Perihal sistem kearsipan ini
juga akan dibahas secara mendalam tersendiri.
Komentar
Posting Komentar