Langsung ke konten utama

PENGATURAN MENGINDEKS



Peraturan Mengindeks
Dalam sistem abjad, biasanya yang di indeks dan diberi kode adalah nama orang, perusahaan, instansi pemerintah serta organisasi/perhimpunan.
Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Nama Orang, dibedakan atas:
  1. Peraturan mengindeks nama orang Indonesia
a.1.
Nama Tunggal, yaitu nama yang terdiri dari satu kata diindeks sebagai mana nama itu ditulis.
Contoh:

a.2.
Nama Ganda, adalah nama yang terdiri dari lebih satu kata diindeks berdasarkan nama akhir.
Contoh:

a.3.
Nama keluarga, suku dan marga.
Nama orang yang diikuti nama keluarga (Jawa), atau nama suku/marga/kaum (Minang, Batak, dll) diindeks berdasarkan nama keluarga, suku, marga, dll
Contoh:

a.4.
Nama yang memakai singkatan di depan atau di belakang
Contoh:

a.5.
Nama yang memakai gelar kebangsawanan, keagamaan, kesarjanaan dan kepangkatan.
Contoh:

a.6.
Nama orang Indonesia dengan urutan  kelahiran (orang Bali) diutamakan nama diri, diikuti urutan kelahiran dan gelar kalau ada.
Contoh:

a.7.
Nama yang didahului nama Baptis, maka yang diindeks adalah nama aslinya.
Contoh:

a.8.
Nama wanita yang diikuti nama suami, keluarga suami,atau nama orang tuanya termasuk nama yang memakai tanda hubung diutamakan nama suami, keluarga suami atau nama keluarganya.

a.9.
Nama yang memakai kata bin, binti, dan al. Diindeks menjadi satu nama dalam satu unit.
Contoh:

a.10.
Nama orang yang masih memakai ejaan lama, diindeks berdasarkan nama dalam ejaan tersebut dan diberi Lembar penunjuk silang untuk melihat nama dalam ejaan baru
Contoh:

  1.  
  2. Peraturan mengindeks nama orang asing, yang dibedakan atas :
b.1.
Nama orang Barat, Jepang, India, Korea dan sejenisnya, diindeks berdasarkan nama keluarga dan biasanya terdapat setelah nama asli.
Contoh:

b.2.
Nama orang Eropa yang memakai tanda penghubung, diindeks sebagai satu kata.
Contoh:

b.3.
Nama ketiga (surname) orang barat yang diikuti dengan Prefiks (awalan) Seperti : A, D, Del, Dela, Des, L, Le, Mc, St, Fitzs, dll.
Contoh:

b.4.
Nama orang Cina dan Korea. Diindeks tetap nama keluarga, karena nama keluarga berada di depan nama
Contoh:




NAMA ORANG INDONESIA
a)      Nama orang Indonesia biasa
NO
Nama
Unit 1
Unit 2
Unit 3
Kode Abjad
1
Caesar Rahardi Yuda
Yuda
Caesar
Rahardi
YU
2
Excel Pradna Mahendra
Mahendra
Excel
Pradna
MA

b)      Nama orang Indonesia dengan nama marga
NO
Nama
Unit 1
Unit 2
Unit 3
Kode Abjad
1
Alexander Joseph Patty
Patty
Alexander
Joseph
PA

c)       Nama orang Indonesia dengan urutan kelahiran (orang bali) diutamakan nama diri, diikuti urutan kelahiran dan gelar kalau ada.
NO
Nama
Unit 1
Unit 2
Unit 3
Kode Abjad
1
I Gusti Made Tira
Tira
Made
I Gusti
TI
2.
I Ketut Bagus Oka
Oka
Bagus
I Ketut
OK

d)      Nama orang Indonesia memakai nama Baptis.
NO
Nama
Unit 1
Unit 2
Unit 3
Kode Abjad
1
Matheus Yudi Kris
Kris
Yudi
Matheus
KR
2.
Ign. Wagiaman Budiharjo
Budiharjo
Wagiman
Ignatius
BU

e)      Nama orang Indonesia memakai nama singkatan
NO
Nama
Unit 1
Unit 2
Unit 3
Kode Abjad
1
B.J Habibie
Habibie
Bachrudin
Jusuf
HA

f)       Nama orang Indonesia memakai gelar, gelar diletakkan terakhir
NO
Nama
Unit 1
Unit 2
Unit 3
Unit 4
Kode Abjad
1
Prof.Dr. Adi Chandra
Chandra
Adi
Prof.
Dr.
CHA

g)      Nama orang Indonesia yang mencantumkan nama suaminya.
NO
Nama
Unit 1
Unit 2
Unit 3
Unit 4
    Kode Abjad
1
Ny. Dr. Atika Sari
Sari
Atika
Dr.
Ny
SA

NAMA ORANG TIONGHOA
Untuk nama orang tionghoa diutamakan nama keluarga, kadang telah diindeks dengan sendirinya karena nama keluarga telah menjadi urutan pertama, sehingga tidak perlu pengindekskan lagi.
NO
Nama
Unit 1
Unit 2
Unit 3
Kode Abjad
1
Liem Swie King
Liem
Swie
King
Li
2
Liem Swie Sia
Liem
Swie
Sia
Li

NAMA ORANG EROPA
Pada umumnya nama orang Eropa, Jepang, Indonesia dan sejenisnya diindeks berdasarkan nama keluarga dan biasanya terdapat setelah nama asli itu.
NO
Nama
Unit 1
Unit 2
Unit 3
Kode Abjad
1
George R. Terry
Terry
George
R
TE
2.
Frank William Gillberth
Gilberth
Frank
William
GI

Nama Instansi Pemerintah
Peraturan mengindeks nama instansi pemerintah yang diindeks adalah nama pokok instansi/lembaga pemerintah. Sedangkan sifat dari instansi di beri tanda kurung.
NO
Nama
Unit 1
Unit 2
Unit 3
Kode Abjad
1
Departemen
Dalam
Negeri
Dalam
Negeri
(Departemen)
DA
2.
Departemen Tenaga Kerja
Tenaga
Kerja
Departemen
TE

Nama Perusahaan
Car a mengindeks nama perusahaan yang menggunakan huruf bukan singkatan adalah huruf-huruf tersebut dianggap unit yang berdiri sendiri.
NO
Nama
Unit 1
Unit 2
Unit 3
Unit 4
Kode Abjad
1
PN
Garam
Negara
Garam
Negara
Perusahaan
Negara
GA
2.
PT. Djarum Kudus
Djarum
Kudus
Perseroan
Terbatas
DJ

NAMA ORGANISASI/BADAN SOCIAL DAN PERRHIMPUNAN

Peraturan mengindeks danmemberikan kode nama organisasi dan perhimpunan serta badan-badan social yang diindeks adalah kata pengenal terpenting dari nama itu dan sifat orgnanisasi yang ditempatkan pada unit terakhir.
NO
Nama
Unit 1
Unit 2
Unit 3
Unit 4
Kode Abjad
1
PGRI
Guru
Republik
Indonesia
Persatuan
GU
2
PPRK
Rokok
Pengusaha
Kudus
Persatuan
RO

Rumus : Mengindeks

NO
Nama
Unit 1
Unit 2
Unit 3
Unit 4
Kode Abjad
1
A B Ci
C
B
A


2.
A B Ci
C
A
B





















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penanganan Surat Masuk dengan sistem Kartu Kendali

Penanganan Surat Masuk Sistem Kartu Kendali Penanganan surat dapat di bedakan menjadi 2 macam yang pertama adalah penanganan surat sistem buku agenda , dan penanganan surat sistem kartu kendali. Berikut ini akan kita bahas mengenai penanganan sistem karu kendali. Penanganan surat sistem kartu kendali merupakan sistem pola baru, dimana sistem ini dikembangkan sejak tahun 1972, sebagai hasil penelitian yang diciptakan Arsip Nasional Ri (ANRI) bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Sistem ini banyak diterapkan di instansi pemerintah yang volume kegiatan persuratannya sangat banyak. Pengertian kartu kendali Kartu kendali adalah Lembar isian yang digunakan untuk pencatatan, penyampaian, dan penyimpanan surat yang sifatnya penting, sehingga bila surat diperlukan dapat dengan mudah ditemukan kembali. Pada system kartu kendali perlu dilakukan pengelompokan surat antara lain surat penting, surat rahasia dan surat biasa. Lembar kartu kendali terdiri atas 3 warna ...

Penanganan Surat Masuk Dengan sistem Buku Agenda

Penanganan Surat Masuk Sistem Buku Agenda Diposkan oleh pitli_bangettz on Sabtu, 10 November 2012 Penanganan surat adalah kegiatan pemrosesan surat yang dimulai dengan penerimaan surat masuk, kemudian penyelesaiannya sampai surat tersebut disimpan. Penanganan surat dapat dilakukan dengan 2 (dua) sistem, yaitu: 1. Sistem buku Agenda, yaitu sistem pengurusan surat dimana surat masuk dan surat keluar di catat ke dalam buku-buku. Dalam penanganan surat dengan sistem ini, setiap surat masuk dan surat keluar harus tercatat ke dalam buku agenda. Kemudian setiap pendistribusian surat, terlebih dahulu harus dicatat ke dalam buku ekspedisi. 2. Sistem Pola Baru/Modern, atau sistem kartu kendali. yaitu sistem pengurusan surat dimana surat masuk dan surat keluar di catat ke dalam kartu-kartu. 3. Sistem Takah Ada beberapa langkah penanganan surat masuk system buku agenda, diantaranya sebagai berikut 1. Penerimaan Semua surat masuk diterima dan dikumpulkan pada suatu bagian atau p...