Menurut The Liang Gie
Dalam bukunya “Administrasi
Perkantoran”, arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara teratur,
berencana dan mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat cepat
ditemukan kembali.
Tujuan Kearsipan
- Supaya arsip terpelihara dengan baik, teratur dan aman.
- Jika diperlukan dapat ditemukan dengan cepa dan tepat.
- Menghilangkan pemborosan waktu dan tenaga.
- Penghematan tempat penyimpanan.
- Menjaga rahasia arsip.
- Menjaga kelestarian arsip.
- Menyelamatkan pertanggung jawaban perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
Asas Kearsipan
Asas kearsipan ada 3 macam, yaitu:
- 1. Asas Sentralisasi
Asas Sentralisasi adalah
penyelenggaraan/penanganan arsip dilakukan dengan cara di pusatkan ke satu unit
yang khusus menangani tentang arsip.
Keuntungan asas Sentralisasi:
- Pengawasan akan lebih efektif dan efisien.
- Penghematan dalam biaya, alat maupun sarana lainnya.
Kelemahan asas Sentralisasi:
- Jika dalam waktu bersamaan tiap unit membutuhkan arsip akan kesulitan terpenuhi dalam waktu cepat.
- Prosedur di pusat belum tentu sama dengan yang ada di masing-masing unit.
- 2. Asas Desentralisasi
Asas Desentralisasi adalah cara
penanganan arsip dengan disebarkan/dideledasikan/ditimpahkan ke masing-masing
unit yang ada dalam organisasi.
Keuntungan asas Desentralisasi:
- Tiap unit yang ada dalam organisasi bebas menerapkan sistem kearsipan yang diinginkan.
- Pengawasan arsip tiap-tiap unit lebih mudah.
Kelamahan asas Desentralisasi:
- Pimpinan unit sedikit kehilangan waktu karena untuk menangani arsip.
- Tidak dapat menghemat tenaga, alat maupun sarana lain untuk menyimpan arsip.
- 3. Asan Gabungan
Asas Gabungan adalah penyelenggaraan
kearsipan dengan memadukan kebaikan asas sentralisasi dengan kebaikan asas
desentralisasi.
Fungsi Arsip
Menurut Drs. Anhar, fungsi arsip
dari segi kegiatan yang dilakukan adalah:
- Sebagai alat penyimpanan warkat.
- Sebagai alat bantuan perpustakaan.
- Penyimpanan warkat-warkat keputusan yang telah diambil, kadang-kadang merupakan bantuan yang berguna bagi pejabat dalam menentukan kebijaksanaan perusahaan.
- Kearsipan berarti menhimpan secara teratur tetap warkat-warkat penting mengenai kemajuan perusahaa.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1971 Pasal 2, fungsi arsip dibedakan menjadi:
- Fungsi dinamis, yaitu arsip yang digunakan secara langsng dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelanggaraan keidupan kebangsaan pada umumnya, atau dipergunakan secara langsung dalam penyelanggaraan administrasi negara.
- Fungsi statis, yaitu arsip yang tidak dipergunakan secara langsung dalam perencanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, majpun penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara.
Komentar
Posting Komentar